MediaMassa.id - Pemutaran film dokumenter _Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita_ di tiga kampus Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihentikan paksa pada 7 Mei 2026. Peristiwa ini memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang akademik.
Film berdurasi 52 menit itu mengangkat pengambilalihan lahan masyarakat adat Papua oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan sorotan pada keterlibatan aparat dan militer dalam pengamanan proyek. Isi yang dianggap “terlalu politis dan provokatif” menjadi pemicu utama tekanan terhadap agenda nonton bareng di berbagai daerah.
Kronologi Pembubaran di Kampus Mataram
Di Universitas Mataram, kegiatan nobar dihentikan oleh pihak kampus bersama petugas keamanan. Wakil Rektor III meminta pemutaran dihentikan demi “kondusivitas” kampus.
Situasi serupa terjadi di UIN Mataram, di mana pemutaran dihentikan bahkan ketika film baru berjalan beberapa menit. Universitas Pendidikan Mandalika juga disebut mengalami tekanan serupa.
Di luar Mataram, laporan pembatalan atau tekanan terhadap pemutaran juga muncul di Ternate dan Yogyakarta, meski detailnya belum sebanyak kasus di NTB. Sebaliknya, Universitas Ciputra disebut berhasil memutar film hingga selesai dengan pengamanan ketat.
Kritik dari Penyelenggara dan YLBHI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembubaran tidak disertai alasan yang jelas, baik dari sisi substansi film maupun keamanan.
“Kami menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni,” tulis YLBHI dalam pernyataan resmi.
YLBHI juga menyoroti keterlibatan TNI dalam pembubaran. Menurut lembaga itu, langkah tersebut bertentangan dengan UU TNI yang membatasi peran militer pada urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban sipil.
Respons Penonton dan Aktivis
Bagi sebagian penonton dan aktivis HAM, film ini dinilai penting sebagai bentuk advokasi untuk masyarakat adat Papua. Mereka melihat _Pesta Babi_ sebagai ruang diskusi publik atas isu lingkungan dan hak masyarakat adat yang jarang tersentuh media arus utama.
“Film, seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas,” tulis YLBHI. Lembaga itu menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap karya seharusnya dijawab melalui diskusi dan kritik, bukan pelarangan.
YLBHI memperingatkan bahwa pembubaran berulang berpotensi menciptakan iklim swasensor. “Ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat menjadi hal yang dianggap normal, maka publik perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis,” tulis pernyataan itu.
Belum Ada Keterangan Resmi soal Pelanggaran Hukum
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat maupun kampus terkait unsur pelanggaran hukum dalam pemutaran film tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali diskusi soal batas kebebasan berkarya di ruang publik dan kampus.(*)