Mediamassa.id — Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka. Dalam peresmian Korwil KPP Gatra Kecamatan Cibiuk, Deden Sopian selaku Wakil Ketua Bidang Pemerintahan menyampaikan bahwa pemekaran daerah, khususnya Garut Utara, bukan lagi sekadar gagasan, melainkan sebuah keniscayaan.

Menurut Deden, beban Kabupaten Garut saat ini terlalu besar untuk dikelola secara optimal dalam satu entitas administratif.
Dengan 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, dan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa, tantangan pelayanan publik dinilai semakin kompleks.
“Sulit bagi Kabupaten Garut untuk terus berjalan dengan kondisi seperti ini. Terlalu menyita banyak persoalan jika terus dipaksakan dalam satu sistem yang luas dan padat,” ujarnya.
Ia menyoroti bagaimana kontestasi politik di daerah dengan jumlah pemilih besar berdampak pada tingginya kebutuhan suara dan biaya politik.
Untuk memenangkan pemilihan kepala daerah, kandidat harus meraih sekitar 50 persen suara atau setara 600–700 ribu suara. Sementara untuk DPRD kabupaten, satu kursi bisa membutuhkan hingga puluhan ribu suara.
“Angka itu tentu berhubungan dengan kos politik yang besar. Setelah terpilih, beban kerja juga tidak ringan karena wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang besar,” kata Deden. Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi efektivitas representasi politik.
Saat ini, satu anggota DPRD bisa menampung aspirasi dari 5–7 kecamatan atau 50–60 desa. Idealnya, menurut dia, satu anggota dewan cukup menangani 2–3 kecamatan atau sekitar 20–25 desa agar pelayanan aspirasi lebih maksimal.
“Bagaimana aspirasi bisa terlayani optimal kalau satu anggota dewan harus menjangkau wilayah terlalu luas? Ini bukan soal kapasitas personal, tapi soal struktur wilayah,” tegasnya.
Tak hanya legislatif, beban juga dirasakan oleh jajaran eksekutif. Kepala dinas, aparat penegak hukum, penjaga keamanan, hingga tim penanggulangan bencana harus bekerja dalam cakupan wilayah yang sangat besar.
Dalam kondisi geografis Garut yang beragam dan rawan bencana, koordinasi dan respons cepat menjadi tantangan tersendiri.
Atas dasar itu, Deden menegaskan bahwa pemekaran Garut Utara perlu dipandang sebagai solusi struktural untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan.
KPP PM Gatra, lanjutnya, akan terus melakukan road show ke 11 kecamatan di wilayah Garut Utara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai urgensi pemekaran tersebut.
“Tujuannya bukan semata membentuk daerah baru, tetapi untuk kemajuan bersama. Dengan wilayah yang lebih proporsional, pelayanan publik bisa lebih efektif, pengawasan lebih maksimal, dan pembangunan lebih terfokus,” ujarnya.
Meski demikian, Deden menyadari bahwa pemekaran bukan perkara sederhana. Diperlukan kajian komprehensif, kesiapan fiskal, serta dukungan politik dan administratif dari pemerintah pusat.
Namun ia optimistis, dengan kesadaran kolektif dan partisipasi masyarakat, langkah ini dapat diperjuangkan secara konstitusional.
Wacana pemekaran Garut Utara kini memasuki babak baru. Di tengah kompleksitas persoalan wilayah, gagasan ini hadir sebagai tawaran solusi.
Pertanyaannya bukan lagi apakah perlu, tetapi sejauh mana semua pihak siap merumuskan desain yang matang agar pemekaran benar-benar menjadi jalan percepatan kesejahteraan, bukan sekadar pemekaran administratif.
Seperti ditegaskan Deden Sopian, “Pemekaran adalah instrumen. Tujuan akhirnya tetap satu: pelayanan yang lebih baik dan kemajuan masyarakat.” (*)