• 20 Apr, 2026

Pemekaran Garut: Dari Wacana ke Gerakan Nyata

Pemekaran Garut: Dari Wacana ke Gerakan Nyata

Oleh: Deden Sopian, S.HI Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Garut & Penasehat ABPEDNAS Kabupaten Garut

Pemekaran Garut: Dari Wacana ke Gerakan Nyata

Oleh: Deden Sopian, S.HI
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Garut & Penasehat ABPEDNAS Kabupaten Garut

Mediamassa.id - Dorongan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara dan Garut Selatan kembali menguat dalam berbagai ruang diskusi publik, termasuk dalam momentum silaturahmi Asgar Jaya. Aspirasi ini sejatinya bukan isu baru. Ia telah berulang kali muncul, diperjuangkan, bahkan diperbincangkan lintas generasi. Namun hingga hari ini, gaung tersebut masih lebih banyak berputar pada tataran wacana—menggema, tetapi belum menjelma menjadi keputusan politik yang konkret.

Kita perlu jujur melihat persoalan ini secara lebih mendasar. Problem utama Garut bukan sekadar soal kurangnya dukungan politik, bukan pula semata lemahnya kapasitas fiskal daerah. Persoalan sesungguhnya terletak pada ketidakseimbangan antara desain pembangunan dengan realitas objektif wilayah yang dihadapi.

Kabupaten Garut, dengan luas lebih dari 3.000 km², 42 kecamatan, dan 442 desa/kelurahan, serta jumlah penduduk sekitar 2,7 juta jiwa, pada hakikatnya telah melampaui ukuran ideal sebuah kabupaten dalam konteks tata kelola pemerintahan modern. Beban pelayanan publik yang ditanggung tidak lagi proporsional jika hanya ditopang oleh satu struktur pemerintahan kabupaten.

Kondisi ini tidak bisa terus disederhanakan menjadi persoalan teknis birokrasi. Ia adalah persoalan desain. Desain yang sejak awal tidak lagi mampu mengakomodasi kompleksitas wilayah, kepadatan penduduk, serta tantangan geografis yang dihadapi.

Fakta di lapangan berbicara jelas. Akses pelayanan publik di sejumlah wilayah, terutama Garut Selatan, masih menghadapi hambatan serius. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan menyebabkan biaya ekonomi tinggi, waktu tempuh panjang, dan keterlambatan dalam distribusi layanan dasar. Dalam kondisi tertentu, perjalanan menuju wilayah selatan bahkan bisa lebih lama dibandingkan perjalanan ke Jakarta. Ini bukan sekadar anomali geografis, tetapi indikasi kuat adanya ketimpangan struktural.

Dari sisi fiskal, keterbatasan semakin terasa. Dengan APBD sekitar Rp4,5 triliun, Pemerintah Kabupaten Garut harus mengelola wilayah luas dengan karakter geografis yang kompleks, termasuk kawasan rawan bencana. Anggaran tersebut harus dibagi untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana. Dalam kondisi seperti ini, efisiensi saja tidak cukup—diperlukan perubahan pendekatan yang lebih mendasar.

Analisis yang disampaikan Kang Eep Maqdir, Pakar Desain Penataan Daerah PM CDOB Gatra (Garut Utara), memberikan perspektif yang sangat relevan. Ia menegaskan bahwa Garut sedang mengalami krisis desain pembangunan. Pendekatan yang digunakan selama ini tidak lagi sebanding dengan beban wilayah yang harus dilayani. Bahkan, menurutnya, negara belum sepenuhnya adil dalam mendesain distribusi fiskal, karena lebih banyak mempertimbangkan variabel sumber daya alam dibandingkan beban pelayanan publik dan kompleksitas wilayah.

Artinya, Garut menghadapi situasi di mana beban besar tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan yang memadai. Ini bukan sekadar ketimpangan angka, tetapi ketimpangan dalam cara negara melihat dan memperlakukan daerah.

Di sisi lain, kualitas pembangunan manusia juga menjadi indikator penting. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Garut memang mengalami peningkatan, namun masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Tingkat kemiskinan relatif tinggi, dan struktur ekonomi masih didominasi sektor informal. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan Garut bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi juga kualitas dan pemerataan hasil pembangunan.

Dalam konteks seperti ini, mempertahankan pendekatan “business as usual” justru berisiko memperlambat kemajuan. Kita tidak bisa terus mengelola wilayah yang luar biasa besar dengan pendekatan yang biasa-biasa saja.

Di sinilah gagasan pemekaran wilayah menemukan relevansinya. Pemekaran bukan sekadar agenda politik atau pembagian kekuasaan. Ia harus dipahami sebagai bagian dari rekayasa kebijakan (policy engineering) untuk menata ulang beban pelayanan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas pembangunan.

Dengan terbentuknya DOB, baik wilayah induk maupun wilayah baru akan memiliki ruang fiskal, ruang kebijakan, dan fokus pembangunan yang lebih spesifik. Pelayanan publik dapat lebih dekat, respons terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lebih cepat, dan pembangunan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Namun perlu ditegaskan, pemekaran bukanlah solusi instan. Ia adalah proses yang memerlukan kesiapan administratif, kapasitas kelembagaan, serta komitmen politik yang kuat. Tanpa itu, pemekaran justru berpotensi melahirkan masalah baru.

Karena itu, langkah ke depan tidak boleh berhenti pada retorika. Diperlukan gerakan yang lebih sistematis dan terstruktur. Kajian akademis harus diperkuat, data harus disajikan secara komprehensif, dan peta jalan pemekaran harus disusun dengan jelas. Semua pihak—pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi sosial—harus bersatu dalam satu narasi besar: bahwa pemekaran adalah kebutuhan objektif, bukan sekadar keinginan politik.

Lebih jauh, perjuangan ini harus ditempatkan dalam kerangka keadilan pembangunan. Garut tidak sedang meminta keistimewaan. Garut hanya menuntut perlakuan yang adil dalam desain kebijakan nasional. Bahwa wilayah dengan beban besar dan kompleksitas tinggi layak mendapatkan pendekatan yang berbeda dan lebih proporsional.

Kita tidak boleh terjebak pada dikotomi sempit antara “pro” dan “kontra” pemekaran. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Pemekaran harus menjadi instrumen untuk mempercepat kesejahteraan, memperluas akses, dan mengurangi ketimpangan.

Garut memiliki semua modal untuk maju—sumber daya alam, kekuatan budaya, serta modal sosial yang kuat. Namun tanpa desain kebijakan yang tepat, potensi tersebut hanya akan menjadi potensi yang tidak pernah optimal.

Sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Pemekaran bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan strategis yang harus diperjuangkan secara serius. Dari diskursus menuju keputusan, dari aspirasi menuju implementasi.

Karena pada akhirnya, wilayah sebesar Garut tidak gagal berkembang—ia hanya belum dilayani dengan cara yang tepat.

Jika tidak sekarang, maka kita sedang menunda keadilan. Jika tidak bersama, maka kita sedang membiarkan ketimpangan terus berlangsung. (*)