Jakarta, mediamassa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan buku panduan dan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan sejak usia dini.
Peluncuran program tersebut dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan dunia pendidikan menjadi ruang paling strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan memiliki kesadaran antikorupsi.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo.
KPK menilai penguatan budaya antikorupsi di sektor pendidikan masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh lingkungan pendidikan.
Karena itu, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi jangka panjang untuk membangun karakter dan integritas generasi masa depan.
Buku panduan yang diluncurkan KPK disertai lima bahan ajar untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Dalam materi tersebut, terdapat lima kompetensi utama yang menjadi dasar pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyebut pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter yang jujur dan bertanggung jawab.
“Ini bagian dari penguatan pendidikan karakter agar peserta didik memiliki integritas dan perilaku yang bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, meminta seluruh pemerintah daerah memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif di sekolah-sekolah.
Ia menilai panduan tersebut dapat menjadi acuan dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih transparan dan berintegritas.
Selain meluncurkan bahan ajar, KPK juga kembali menggelar SPI Pendidikan 2026 yang berlangsung mulai 13 April hingga 31 Juli 2026.
Survei tersebut dilakukan untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia sekaligus mengevaluasi berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan selama setahun terakhir.
KPK berharap penguatan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
“Pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” tegas Setyo. (*)
Sumber: Biro Humas KPK