Mediamassa.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui sejumlah rekomendasi strategis terkait pembenahan institusi kepolisian yang diajukan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Keputusan itu diambil setelah pertemuan intensif yang berlangsung selama lebih dari tiga jam di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Ketua komite, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam reformasi ini adalah revisi Undang-Undang Kepolisian sebagai landasan pembaruan menyeluruh. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut akan diikuti dengan penerbitan aturan turunan, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Instruksi Presiden, guna memastikan implementasi berjalan efektif.
“Revisi undang-undang menjadi pintu masuk utama. Setelah itu akan diperkuat dengan kebijakan teknis agar arah reformasi tidak berhenti di tataran konsep,” ujar Jimly di kompleks Istana.
Selain itu, komite juga mendorong penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Polri. Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang lebih mengikat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja kepolisian.
Anggota komite, Mahfud MD, menegaskan bahwa hasil kajian reformasi yang telah disusun dalam sejumlah dokumen akan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi. Ia menyebut reformasi ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi dirancang sebagai fondasi pembenahan Polri dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Ia memastikan Polri akan segera menyusun langkah strategis yang mencakup program jangka pendek, menengah, hingga panjang guna mengimplementasikan rekomendasi tersebut.
“Prinsipnya kami siap menjalankan arahan Presiden. Ini bagian dari upaya memperkuat institusi agar semakin profesional dan dipercaya publik,” ujar Listyo.
Sejumlah poin penting yang menjadi fokus reformasi meliputi penguatan Kompolnas tanpa unsur ex-officio, penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru, serta mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR RI.
Tak hanya itu, pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi juga akan diperketat melalui regulasi baru. Langkah ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan dalam tubuh kepolisian.
Pemerintah menargetkan proses reformasi ini berjalan bertahap hingga 2029, termasuk penyesuaian berbagai peraturan internal Polri sebagai bagian dari transformasi kelembagaan. (*)
Sumber: Diolah dari laporan Media Indonesia