• 10 May, 2026

ICW Ungkap Dugaan Korupsi Rp49,5 M di BGN

ICW Ungkap Dugaan Korupsi Rp49,5 M di BGN

Jakarta, mediamassa.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp49,5 miliar.

Berdasarkan siaran pers resmi ICW, laporan itu disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang mencakup 4.000 sertifikat halal.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan dugaan penyimpangan muncul dari hasil penelusuran terhadap proses pengadaan yang dilakukan BGN sepanjang 2025.

Menurutnya, terdapat empat persoalan utama yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, mulai dari persoalan dasar hukum hingga dugaan penggelembungan harga proyek.

“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan mark up yang nilainya cukup besar dalam proyek sertifikasi halal ini,” ujar Wana.

ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam aturan teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban pemenuhan sertifikasi halal disebut menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan langsung ditangani BGN.

Selain itu, ICW menduga terjadi pemecahan paket proyek menjadi empat bagian berbeda meski memiliki jenis pekerjaan, penyedia, volume, dan waktu pelaksanaan yang sama. Praktik tersebut dinilai berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan mengurangi tanggung jawab pengguna anggaran.

ICW juga menyoroti dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran terhadap daftar resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), perusahaan pemenang proyek disebut tidak tercatat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan halal.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH sehingga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Tak hanya itu, ICW menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Berdasarkan simulasi biaya yang mengacu pada tarif resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), total biaya untuk 4.000 sertifikasi halal diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar.

Sementara itu, total kontrak proyek mencapai Rp141,7 miliar. Selisih antara estimasi biaya dan nilai kontrak itulah yang diduga sebagai mark up dengan nilai sekitar Rp49,5 miliar.

Atas temuan tersebut, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan untuk mengusut proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut. (*)

Sumber: Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW)